Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Uncategorized

Brikom-Lira Maluku Desak Kejati Tuntaskan Kasus PT SMI 700 M

135
×

Brikom-Lira Maluku Desak Kejati Tuntaskan Kasus PT SMI 700 M

Sebarkan artikel ini

Mediainvestigasimaluku.com_Ambon.Brigade Komando Merah Putih Lira Maluku. Nudin Lulang. Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai kurang lebih Rp 700 miliar.

“Alhamdulillah jumat,14 Juni 2024 Kami Menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku guna menyempaikan permasalah di Maluku yang mangrak di meja kejaksaan Tinggi Maluku,” kata dia, Selasa 18/06/24.

Lulang, menilai kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku, tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah di sumpahkan dengan AL-Qur’an dan ALKITAB di atas Kepala mereka.

Menurutnya, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) UU Nomor. 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyakatan (UU Ormas) Pasal 5 dan Pasal 6 Mengatur tugas dan fungsi LSM.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi ( kejati) Maluku Memberikan kepastian hukum terhadap permasalah yang dianggap belum ada kepastian hukum kepada pengaduan masyarakat Maluku,” desaknya pada media ini.

Dana Pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kata dia, senilai kurang lebih Rp 700 miliar tersebut diperuntukan untuk 136 paket proyek pada Dinas PUPR Provinsi Maluku. 136 paket proyek ini tersebar pada tiga bidang yakni sumber daya air Rp 200 miliar; Bina Marga Rp 300 miliar; dan Cipta Karya Rp 200 miliar.

“Anggaran ini merupakan pinjaman dari Pemprov Maluku untuk pemulihan ekonomi masyarakat di masa Pandemi Covid-19,” paparnya

Dikatakan, tujuan dari pinjaman dana tersebut hingga saat ini tidak dirasakan baik oleh masyarakat. Bahkan, beberapa proyek fisik yang dikerjakan sangat kontroversi. Misalnya proyek perbaikan trotoar di Kota Ambon yang justru merugikan masyarakat.

“Proyek infrastruktur berupa drainase di Kota Ambon juga tidak berjalan baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat, masalah ini kalau tidak diusut oleh Kejati Maluku, tentu akan menjadi pertanyaan besar ada apa dengan Kejati Maluku,” jelas Lulang.

Hal itu sehingga lulang mendesak kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku agar Proporsional dan Profesional dan berpegang teguh dalam UU No 16 Tahun 2004 yang mengantikan UU No. 5 Tahun 1999 tentang kejaksaan R.I, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegekkan supermasi hukum kepentng umum, penegakan hak asasi manusia, serta, pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

“Kami mendesak kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Segera Periksa pihak-pihak terkait dalam Proyek 136 paket proyek ini tersebar pada tiga bidang yakni sumber daya air Rp 200 miliar; Bina Marga Rp 300 miliar; dan Cipta Karya Rp 200 miliar,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *