Mediainvestigasimaluku com. SBT-Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Pulau Gorom diduga sengaja meloloskan calon Panwas Keluarahan Desa (PKD) Desa Namalean di Desa Sikaru Gorom, hal itu dinilai tidak sesuai Prosedur.
Bagaimana tidak, pada Jumat,31/05/2024 Panwascam Pulau Gorom mengumumkan Nama-nama PKD pemilu 2024,No:02/Panwascam Pulau Gorom/05/2024 meresahkan warga.
Parahnya, berdasarkan pengumuman tersebut saudari Hernisa Tianotak ditetapkan sebagai PKD di Desa Sikaru Kataloka, padahal Hernisa adalah pendaftar Calon PKD di desa Namalean, berdasarkan pengumuman seleksi administrasi calon PKD Se-kab.SBT tahun 2024.No: 19/HK.01.00/K.SBT/04/2024.
Keputusan Panwascam P.gorom tersebut sudah melanggar Peraturan Perbawaslu dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:215/HK.01.01/K1/05/2024.Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024.
Abd Karim Tianlean dalam rilisnya yang diterima media ini menjelaskan, berdasarkan pengumuman Seleksi administrasi ada tiga peserta calon PKD Desa Sikaru yang di nyatakan lulus administrasi, yang pertama Hasan Renhoat, kedua Abd Rifandi Rumonin dan yang ketiga Mesak Kelwarani.
Menurutnya, Dari tiga nama tersebut hanya satu peserta yaitu Mesak Kelwarani yang mengikuti tahapan wawancara, sedangkan dua peserta lainya tidak ikut serta dalam tahapan wawancara, karena Hasan Renhoat sudah lolos PPS di desa Usun Kataloka dan Abd Rifandi Rumonin yang saat itu berada di Bula ibu kota Kabupaten SBT.
“Beta (saya) membenarkan kalau saudari Hernisa Tianotak adalah peserta calon PKD Desa Namalean, karena lolos administrasi di desa Namalean dan mengikuti wawancara bersama-sama peserta calon PKD Namalean,” kata Karim dalan dialeg Ambon, Rabu 05/06/24.
Sambungnya, saya tau karena saya adalah salah satu peserta calon PKD di desa Namalean.
“Konon katanya, kalau mendaftar di Desa Namalean kok Bisa ditetapkan sebagai peserta terpilih (lolos) di desa Sikaru sedangkan di desa Sikaru juga ada pendaftar dan mengikuti semua tahapan seleksi, saya binggun,” ungkapnya
Padahal kata dia, terhadap seleksi calon PKD tahun 2024 yang dilaksanakan Panwascam Kecamatan P.gorom saat ini dinilai tidak sesuai dengan Perbawaslu maupun juknis yang berlaku.
“Untuk itu kami akan melaporkan Panwascam Kec.Pulau Gorong kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan tembusan Bawaslu Provinsi Maluku,” tegas dia menutup.
Sementaran itu, Ketua Panwascam P.Gorom Muhammad Rumbaru saat dikonfirmasi, namun tidak ada jawaban hingga berita ini di terbitkan.