Mediainvestigasimaluku.com. Ambon-PPK Distrik Navigasi kelas I Ambon diduga kuat korupsi anggaran pemeliharaan Srop tahun anggaran 2022 sebesar 8 miliar.
Dugaan itu di ungkapkan oleh salah satu Brigade Komando Merah Putih Lira Maluku, pada media ini Jumat 1/06/24
Dia menduga PPK Distrik Navigasi Kelas I Ambon Korupsi Pemeliharaan Menara Suar dan pemeliharaan Srop Dll tahun anggaran 2022 sebesar 8 M
“Kami dari Brigade Komando Merah Putih LIRA Maluku Mengutuk keras terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),”
Tak hanya itu, dirinya meminta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku, Agar segera periksa, Irvan Usman selaku PPK.
“Kami meminta Kementrian Perhubungan Republik Indonesia Segera mengambil langkah hukum terhadap Kepala dan PPK Distrik Navigasi Kelas I Ambon karena diduga kuat ada kong kalikong di balik itu,” ketus dia
Dia menilai Kepala Distrik Navigasi Kelas I Ambon tidak berhasil menjalankan tugas tanggung jawab Negera.
“Untuk itu, Kami dari Brigade Komando Merah Putih LIRA Maluku, sehari dua akan melakukan Gerakan Demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku,” pungkasnya.
Sementara itu, kepala Distrik Navigasi Kelas I Ambon saat dikonfirmasih via call WhatsApp tidak merespon hingga berita ini diterbitkan.