Mediainvestigasimaluku.com-Ambon. Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, ikut buka suara terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu Dosen kepada Mahasiswinya beberapa bulan yang lalu di Universitas Pattimura Ambon (UNPATTI) sangat mencederai kode etik seorang pendidik.
Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Ambon, Sahrul Solissa Menjelaskan. Peraturan menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi Republik Indonesia nomor 52 tahun 2017 tentang status Universitas Pattimura pasal 19 tentang kode etik dan etika akademik telah dilanggar Dosen yang bersangkutan dan harus dijatuhkan sanksi. Ucapanya Ambon (09/07/24).
Ia menambahkan, menurut informasi yang diperoleh, pihak Universitas Pattimura Ambon telah melakukan sidang kode etik kepada Dosen bersangkutan, namun menurut pengakuan keluarga korban, sejauh ini tidak ada transparansi tentang hasil sidang kode etik yang digelar, apa bentuk sanksi lanjutan yang diberikan kampus kepada Dosen tersebut.
“Pihak Universitas sudah melakukan sidang kode etik, namun tidak ada transparansi tentang hasil sidang kode etik yang digelar, apa bentuk sanksi lanjutan yang diberikan juga tidak transparan sama sekali.”Tegasnya.
Menurut Solissa, seharusnya korban dan keluarga mengetahui tentang hasil sidang kode etik ini, beserta sanksi apa yang dijatuhkan kepada pelaku dugaan pelecehan, karena korban sebagai orang yang terganggu psikisnya, wajib tahu seberapa tegas kampus serius dalam menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada dirinya.
“Saya sesalkan sikap Universitas Pattimura Ambon yang tidak transparan dengan hasil sidang kode etik dugaan pelecehan seksual ini.”Tandasnya.
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pasal 7 ayat 1 dan 2, mengharuskan kampus terbuka akan hasil sidang kode etik yang dilakukan kepada pelaku terduga pelecehan seksual, bukan saja korban dan keluarganya, melainkan kepada semua pihak yang membutuhkan informasi terkait hal demikian,
“Namun sampai hari ini jangankan publik pada umumnya, keluarga bahkan korban sendiri belum juga memperoleh informasi terkait hasil sidang kode etik tersebut.”Jelasnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat kalau pihak Universitas Pattimura Ambon masih belum juga memberikan hasil sidang kode etik dugaan pelecehan seksual kepada korban dan keluarga.
“Maka kami Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, melalui Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) akan menggelar aksi dan meminta Kemenristekdikti mengevaluasi pimpinan Universitas Pattimura Ambon, karena tidak transparan penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi nya, yang selama beberapa bulan terakhir kasusnya hampir redup.”Kecam Solissa.