Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Uncategorized

“JAM Maluku-Jakarta Desak KPK-RI Usut Tuntas Anggaran Proyek Di Tubuh BPJN Maluku”

131
×

“JAM Maluku-Jakarta Desak KPK-RI Usut Tuntas Anggaran Proyek Di Tubuh BPJN Maluku”

Sebarkan artikel ini

MediaInvestigasimaluku.Com_Ambon-Jaringan Aksi Mahasiswa Maluku – Jakarta Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Untuk Mengusut Anggaran Proyek Jembatan Way Merth dan Gorong-gorong, Tubir Masiwang dan Longsoran Waipia Pada Tahun Anggaran 2024 yang masih bermasalah di tubuh BPJN Provinsi Maluku. Hal ini diungkapkan oleh Kordinator Nasional (KORNAS) Jufri R, melalui konferensi persnya di Jakarta pada tanggal (20/06/25).

Ia menyampaikan, ada beberapa proyek yang ditangani oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, seperti Jembatan Way Merth, Gorong-gorong, Tubir Masiwang dan Longsor Waipia, yang sampai hari ini tidak ada perhatian serius dari Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Maluku, Toce Leuwol.

Ia menambahkan, semestinya ini sudah harus menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, karena mereka bertugas melakukan audit internal terhadap seluruh unit kerja di Kementerian PUPR termasuk BPJN Maluku, audit ini mencakup pemeriksaan atas pengelolaan keuangan, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan.

Untuk itu, kami menduga ada Penyimpangan Anggaran yang dilakukan oleh BPJN Maluku sehingga kami mendesak KPK-RI untuk mengusut tuntas Anggaran tahun 2024 yang diperuntukan oleh beberapa Proyek seperti Longsor Waipia, Jembatan Way Merth dan Tubir Masiwang, karena Proyek-proyek tersebut masih dalam bermasalah.

Menurutnya, Anggaran ini bersumber dari APBN untuk kepentingan Pembangunan di Maluku, jika Proyek-proyek ini masih bermasalah, maka patut dipertanyakan kemana Anggaran ini dipergunakan oleh BPJN Maluku, padahal ini adalah anggaran tahun 2024 yang harus dikelola untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Maluku.

Selain Itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi terkait BPJN maka KPK-RI harus bertindak keras untuk melakukan penyelidikan di tubuh BPJN Maluku.

 

Dirinyapun menegaskan, kami sudah mengantongi data Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku, kami akan melampirkan sebagai bukti dan beberapa Dokumentasi tambahan untuk membuat laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran BPJN Maluku Di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI).

 

“Kami akan gandeng beberapa LSM di Jakarta, untuk membuat laporan di KPK-RI untuk dipelajari, jika terbukti ada dugaan korupsi di tubuh BPJN Maluku, maka kami serahkan kepada KPK-RI selaku Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikan sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.”Tutupnya.

 

Hingga berita ini disiarkan Kasatker 2 BPJN Maluku belum memberikan Tanggapan Secara Tertulis Maupun Lisan atas desak tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *