MediaInvestigasimaluku.com_Ambon. Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kegiatan BPJN di Provinsi Maluku berjalan efektif dan sesuai dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan daerah, perihal ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan Gubernur dalam mengelola urusan pemerintahan di daerah.
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengatur pengelolaan infrastruktur jalan dan jembatan, termasuk Balai Jalan dan Satker. Juga Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural, Mengatur pedoman pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, termasuk Kepala Balai Jalan dan Satker.
Sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur dan wakil Gubernur dapat melakukan tugas pemerintah pusat didaerah dengan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan BPJN di Provinsi Maluku dengan mamastikan kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan kebijakan pemerintah atau tidak. Gubernur dan wakil Gubernur dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek BPJN di Provinsi Maluku untuk memastikan bahwa proyek tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan standar yang ditetapkan atau tidak. Gubernur dan wakil Gubernur dapat melakukan evaluasi kinerja BPJN di Provinsi Maluku untuk memastikan bahwa BPJN menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif atau tidak.
Dasar hukum tersebut memberikan kewenangan kepada Gubernur dan wakil untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan terhadap Balai Jalan dan Satker di Provinsi Maluku, termasuk penggantian Kepala Balai Jalan dan Satker Wilayah I dan Dan II dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan upayah pecepatan pembanguan dapat dilakukan dengan efektif.
Perihal usulan pergantian Kepala balai Pelaksanaan jalan Nasional terutama Ka Satker I dan II ini disampaikan oleh Ketua Umum konsorsium Pemuda seram, Yasir Rumbouw di kediamannya Ambon 13 mei 2025.
Menurut Rumbouw, Balai Pelaksana Jalan Nasional memiliki peran yang penting dalam mendorong pembangun di maluku, sehingga pemerintah daerah, dalam hal ini Gebernur dan wakil Gubernur jangan menutup mata, apalagi dengan adanya pemberlaukuan efesiensi anggaran saat ini yang menuntut untuk dapat memaksimalkan anggaran yang ada dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Maluku.
Menurut Rumbouw, Anggaran yang di keluarkan Negara melalui Balai Pelaksan jalan Nasional mencapai Ratusan Milyar hingga triliunan Rupiah setiap tahun dengan harapan Annggaran tersebut dapat dikelola sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan ketrsedian Jalan dan jembatan secara Nasional, namun sampai saat ini anggaran sebesar itu tidak berdampak singnifikan terhadap pengembangan jalan dan jembatan di Maluku terutama di Wilayah Pulau seram.
Menurut yasir, besar anggaran dan kualitas serta kondisi ril di lapangan tidak berbanding lurus, dimana jalan yang dibangun muda rusak karna tidak memenuhi standar kualiatas yang ditentukan, banyak titik yang tidak tuntas di kerjakan di serantero pulau seram, banyak jembatan yang rusak dibawah usia satu tahun dan talit-talit yang mesti di kerjakan banyak yang tidak di kerjakan, hanya di beberapa titik, itu pun jauh dari standar kualitas yang ditetapkan.
Menurut yasir, Gebernur dan wakil Gubernur harus terlibat Menyelamatkan Anggaran negara yang saat ini dikelola oleh balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Maluku agar Anggar tersebut dapat dimanfaakan sebaik-baiknya untuk ketersedian jalan dan jebatan yang berkualitas untuk rakyat di provinsi maluku.
Menurut ketua Konsorsium Pemuda Seram, kami punya alasan yang objektif dan didukung dengan data lapangan yang cukup untuk mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mengusulkan Pergantian Kepala Balai perencanaan jalan Nasional terutama Ka Satker Wilayah I dan Ka Satker Wilayah II diantaranya :
1. Kami menilai kepala Balai BPJN dan Ka Satker Wilayah I dan II di Provinsi Maluku gagal dan di duduga memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
2. Kami menililai ketidak mampuan dalam menjalankan tugasnya dengan baik, seperti tidak memenuhi target pekerjaan, kualitas pekerjaan yang buruk, dan tidak efektif dalam mengelola proyek.
3. Kami menilai ketidak mampuan dalam mengatur anggaran, waktu, atau sumber daya.
4. Diduga memanupuliasi data proyek fiktif
5. Tidak memiliki itikad yang baik dalam membangun provinsi Maluku
Sebagai Ketua Umum Konsorsium Pemuda Seram saya sangat kecewa dan merasa ini bagian dari penghianatan terhadap hak warga negara, terutama warga provinsi Maluku yang mendiami tanah Seram.
Saya yakin, Gubernur dan Wakil Gubernur dengan semangat Lawamena memiliki Niat baik untuk membangun maluku, artinya gubernur dan Wakil Gubernur akan mengevalusi dan mengambil langka-langka kongrit guna memastikan anggaran Negara yang di curigai di salah Gunakan oleh oknom-oknom tidak bertanggung jawab dilingkungan balai perenacanaan jalan nasional di provinsi Maluku.
Kami akan terus mengadvokasi persaalan ini, sebab ini berkaitan dengan Anggaran Negara yang dicurigai salah digunakan, Juga persoalan terhambatnya pembangunan diprovinsi maluku, terutama masyarakat yang ada di tanah seram, Ungkap Yasir*