Mediainvestigasimaluku.com_Ambon.Universitas Pattimura (UNPATTI Ambon) tidak pernah menyampaikan hasil-hasil sidang kode etik secara resmi dalam bentuk tertulis kepada korban kekerasan seksual maupun kuasanya, sehingga kami anggap dewan kode etik Universitas Pattimura Ambon (UNPATTI Ambon) sejauh ini tidak transparan dalam penanganan kasus yang dimaksud.
Miswar Tomagola, yang merupakan Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual ini, mengatakan, kalau pun UNPATTI berani buka-bukaan, saya tantang bukti tertulis apa yang secara resmi yang sudah diberikan dari hasil-hasil sidang kode etik Universitas ke korban atau kuasanya, jangan menyampaikan narasi yang terkesan membohongi publik. Ucapanya pada wartawan Ambon (11/07/24)
“Kami perlu tahu hasil-hasil sidang kode etik Universitas Pattimura Ambon tersebut secara resmi apa sanksinya terhadap pelaku dan perkembangan penanganan di kementerian sudah sampai di tahap mana.”Tegasnya.
Ia menambahkan, sebenarnya permintaan hasil-hasil sidang kode etik ini sudah saya sampaikan dan mintakan berulang kali ke dewan kode etik Universitas Pattimura Ambon, dan sampai detik ini pun pihak kampus terkesan menutup mata dan telinga. Wajar dan hak kami mempertanyakan ini ke pihak kampus.
“Kalau pihak kampus berkilah dengan alasan yang tidak rasional patut kami menaruh curiga bahwa sebenarnya pihak kampus unpatti serius atau tidak menangani kasus kekerasan seksual yang telah menyita perhatian publik Maluku sejak april lalu sampai hari ini.”Tandasnya.
Menurut Tomagola, sebenarnya sangat simpel, kalau pihak kampus Unpatti mau jujur bahwa terhadap perkara ini, justru merekalah yang tidak transparan. Apa susahnya memberikan hasil-hasil sidang kode etik universitas tersebut secara resmi dan tertulis ke pihak korban atau kuasanya.
“Salahnya dimana, atau jangan-jangan ada sesuatu hal yang coba ditutupi dari publik soal sanksi apa yang kemudian diberikan terhadap pelaku.? Kan ini permintaan kita selama ini, tapi pihak kampus tidak merespon permintaan yang dimaksud.”Katanya.
Ia menyebutkan, kita sama-sama punya kewajiban untuk menjaga kondisi korban, memulihkan mental korban, tapi sejauh ini apa tanggung jawab Unpatti dalam pengawalan mental terhadap korban, kan tidak maksimal juga, hemat kami korban berhak mengetahui hasil-hasil sidang kode etik universitas tersebut. Secara resmi dalam bentuk tertulis sehingga menjadi bukti konkrit adanya proses penjatuhan sanksi di dewan kode etik Universitas.
“ini sebagai penguatan mental bagi korban bahwa apa yang pernah dilakukan oleh oknum dosen tersebut sanksinya telah ditetapkan oleh pihak Unpatti, jangan sampai apa yang disampaikan ke kita lain, yang direkomendasikan ke kementrian juga lain.”Sebut Tomagola.
Dirinya Pun, menantang Universitas Pattimura Ambon untuk menyampaikan hasil-hasil sidang kode etik kepada korban sesegera mungkin atau kuasanya secara tertulis, kalau Dewan kode etik Universitas tidak memberikan hasil-hasil sidang kode etik berupa penjatuhan sanksi terhadap oknum dosen tersebut ke korban atau kuasanya.
“Patut kami curiga bahwa penanganan korban kekerasan seksual oleh dewan kode etik universitas tidak melihat kepentingan korban, tetapi justru punya kecenderungan lain dan model penyelesain seperti ini justru membuat citra Unpatti lebih buruk di mata publik Maluku.”Pintanya.
Terhadap permintaan hasil-hasil sidang dewan kode etik universitas ini juga, kami mintakan ke Rektor Unpatti, agar tidak diam dan meresponi permintaan kami, bahwa pihak kampus harus segera menyampaikan hasil-hasil sidang dewan kode etik universitas dalam bentuk tertulis ke korban atau kuasanya.
“Kalau pun rektor dan anak buahnya tidak merespon permintaan dimaksud maka tentu kami juga tidak tinggal diam, dan akan mempresure tuntutan kami ini supaya tidak ada kecurigaan lain terhadap kampus Unpatti dalam menangani kasus kekerasan seksual yang pelakunya adalah oknum dosen Unpatti itu sendiri.”Tutupnya.