Mediainvestigasimaluku.com-Namrole,-Putra” Watemun’ pelatpun
Oktovianus Nurlatu, SH, MH
Gelar “SH, M.H” adalah singkatan dari “Sarjana Hukum, Magister Hukum”. Ini menunjukkan bahwa seseorang anak bapak Heri Nurlatu telah menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) di bidang hukum dan kemudian melanjutkan ke pendidikan magister (S2) di bidang hukum.
Penjelasan lebih detail:
SH (Sarjana Hukum):
Oktovianus Nurlatu anak dari bapak Heri Nurlatu Gelar S2 ini diberikan kepada individu yang telah menyelesaikan program pendidikan sarjana di bidang hukum, biasanya setelah menempuh pendidikan selama 4 tahun.
MH (Magister Hukum):
Oktovianus Nurlatu Gelar ini diberikan kepada individu yang telah menyelesaikan program pendidikan magister (S2) di bidang hukum, biasanya setelah menempuh pendidikan selama 2 tahun setelah meraih gelar Sarjana Hukum.
Jadi, jika Oktovianus Nurlatu seseorang yang memiliki gelar “SH, M.H”, itu berarti orang tersebut telah menyelesaikan pendidikan hukum dari tingkat sarjana hingga magister.













