Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Uncategorized

Perangkat Desa Armada Rangkap Jabatan PPK, tidak terkontrol Anggaran DD dan ADD

84
×

Perangkat Desa Armada Rangkap Jabatan PPK, tidak terkontrol Anggaran DD dan ADD

Sebarkan artikel ini

Mediainvestigasimaluku.com_SBT.Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aspirasi Rakyat Pembangunan dan Ekonomi Maluku, menanggapi terkait adanya polemik perangkat desa yang menjalankan tugas secara rangkap jabatan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pemilukada 2024.

“Ketentuannya adalah larangan rangkap jabatan pada jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan,” kata RR Rabu, (21/08/2024).

Lanjut RR, menerangkan, dengan demikian, kembali pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepemiluan atau PPK itu sendiri.

Lanjut RR, menyampaikan, meskipun sisi hukum di PKPU Nomor 8 Tahun 2022, hanya menjelaskan porsi pegawai desa itu boleh di sekretariat PPS.

Tetapi kalau melihat di undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, ada Larangan perangkat desa rangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. ada di pasal 51 huruf i.

“PPK diatur oleh undang – undang Pemilu sedangkan perangkat desa, dalam hal ini bendahara diatur oleh undang-undang tentang desa,” tambahnya.

LSM Asperasi Rakyat Pembangunan dan Ekonomi Maluku, Mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Segala Evaluasi Kepala Desa Armada Karena Nilai tidak Mengontrol Anak bawahananya.

Sebab Pejabat Desa Armada Kecamatan Gorom Timur Kab-SBT tidak mengontrol Anak bawahananya terjadi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DD dan ADD dari tahun 2021 hingga 2024 ini sangat merugikan uang Negara sebesar 500 juta, ungkapannya.

Menambah, Kami Mendesak Kapolres SBT Memeriksa Pejabat Desa Armada dan Pihak-pihaknya yang Diduga terlibat dalam Penyalahgunaan Anggaran DD dan ADD Desa Armada Kecamatan Gorom Timur Kab-SBT.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *