Terkait “Pembenaran” Plh Humas Polres Madina, Fajrat Angkat Bicara
Medan,
MediainvestigasiMaluku. Com
Terkait berita disalah satu Media Online, Aktivis Pemerhati Penindasan angkat bicara. Aktivis Fajrat mempertanyakan Pembenaran Kapolres Madina AKBP Arif Sofandi Paloh, SH SIk sebagaimana yang disampaikan oleh Plh Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH.
Aktivis Fajrat meminta agar tidak setengah-setengah memberikan penjelasan kepada publik. Agar kasus ini tidak mencoreng lembaga yang kita sayangi itu. Jangan sampai citra Polri jadi buruk ditengah-tengah masyarakat. Karena ini adalah merupakan Penegakan hukum di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (SUMUT) khususnya di Wilayah Muara Batang Gadis (MBG) 28/2/25
Lebih lanjut Aktivis Fajrat mempertanyakan :
1. Apakah benar Sipelapor tersebut Pemilik Barang sebagaimana laporannya.? Bila iya pemilik barang itu, iya harus bisa membuktikan secara hukum dan darimana asal usul dibelinya.
2. Apakah benar Feritinus tidak mengalami luka memar dan dipukuli.? Bukan kah bila ini benar. Sesuai tidak dengan mekanisme hukum yang berlaku?
3. Apakah status yang sangkakan kepada Feritinus ini pelaku utama atau pelaku ikut serta?
4. Apakah Kawan dari Feritinus yang katanya telah melarikan diri itu statusnya DPO atau apa?
5. Apakah benar Tegu Pordisi tidak mengalami penjemputan ditengah malam dengan kalimat pinjam dulu nanti dibalikkan, sehingga terjadi Pemborgolan sampai dua borgol, ditampar dan borgolnya dibawah meja.? Layaknya bagaikan “PKI”. Apabila ini benar, ini kah yang dikatakan hukum.?
Maka oleh karena itu, demi tegaknya hukum, kami meminta kepada Propam Polda Sumut agar memanggil dan memeriksa Kapolres Madina, Plh Humas Polres Madina, Kapolsek Muara Batang Gadis dan Penyidik Polsek Muara Batang Gadis sebagaimana kasus yang dialami oleh Tegu Pardosi Bin Yunus Pardosi dan Feritinus. Tutupnya